Kebebasan Akademik Perguruan Tinggi di Era Disrupsi Digital

Urgensi kebebasan akademik perguruan tinggi adalah secara bebas mencari pengetahuan, secara bebas mengembangkan pengetahuan, secara bebas mengemukakan karya dan publikasi karya ilmiah, dan secara bebas menyebarkan pengetahuan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tidak meninggalkan nilai-nilai ilmiah dan academic value. Bagaimanakah kebebasan akademik di era disrupsi digital menjadi permasalahan tersendiri dalam kajian ini. Kajian ini berfokus pada implementasi kebebasan akademik perguruan tinggi di era digital. Hasil kajian diharapkan memberikan deskripsi dan gambaran kebebasan akademik yang terimpelemntasi di era digital.

 

Kebebasan Akademik Perguruan Tinggi

College Academic Freedom in the Digital Disruption Era

Sumber gambar: https://www.scmp.com/comment/insight-opinion/article/1847100/attempt-subvert-academic-freedom-hong-kong-far-worse

Kajian ini menggunakan teknis analisis sintesis wacana, dengan mempertimbangkan unsur teks, konteks, dan wacana. Sintesis yang dilakukan merupakan kelanjutan dari proses analisis dalam upaya merekonstruksi teks dan konteks, dengan menggunakan perbandingan isu-isu dan fakta dalam rangka menjelaskan implementasi kebebasan akademik di era digital. Penelitian terdahulu, kasus, dan data yang didapatkan dari internet menjadi unsur penting dalam memenuhi subtansi teks dan konteks kebebasan akademik di era digital.

Hasil kajian memberikan gambaran implementasi kebebasan akademik perguruan tinggi di era disrupsi digital. Kebebasan akademik di era disrupsi digital terfokus pada: 1) Adopsi teknologi digital dalam mendalami, mengembangkan, dan menyebarkan knowledge, 2) Menciptakan berbagai inovasi baru dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, 3) Tetap mempertahankan nilai-nilai ilmiah, profesional, dan bertanggungjawab, 4) Menjunjung tinggi etika dan moralitas, 5) Komitmen dalam melaksanakan manajemen, peraturan, dan kebijakan yang telah ditetapkan, dan 6) Menciptakan efisiensi, efektivitas, dan peningkatan pelayanan perguruan tinggi.
Kata kunci: Kebebasan Akademik, Disrupsi Digital, Perguruan Tinggi.

Disrupsi Digital

Disrupsi digital mengacu pada kecepatan dan besarnya kemajuan teknologi yang mengganggu cara-cara yang telah ditetapkan untuk mnciptakan nilai, baik dalam pemasaran, interaksi sosial, serta pemikiran, dan pemahaman individu (Patra, 2017: 1). Teknologi digital membawa keadaan disrupsi berbagai sektor masyarakat. Perkembangan teknologi mewajibkan restrukturisasi berbagai jenis business process, manajemen lembaga, organisasi, dan institusi agar sejalan dengan perkembangan teknologi itu sendiri. Disrupsi digital terjadi pada berbagai aspek dan tingkatan, mulai dari individu, praktik kerja, praktik bisnis, struktur industri, dan sosial masyarakat. Disrupsi dalam kaitannya dengan teknologi digital, menjadikan cara, model, dan business process lama menjadi tidak lagi relevan dimasyarakat.

Perkembangan masyarakat modern dengan adopsi teknologi yang cukup tinggi memaksa terciptanya berbagai inovasi manajemen dan kebijakan untuk segera menciptakan dan menjalankan langkah-langkah, model, dan business process yang inovatif dengan pendekatan yang berbeda agar mampu bertahan masa sekarang dan yang akan datang (Christensen, Clayton M. et. al., 2015: 44–53). Inovasi yang diciptakan harus mampu memudahkan dan meningkatkan pelayanan dan juga memberikan efisiensi yang tinggi. Peningkatan pelayanan dengan berbagai dukungan dan pemanfaatan teknologi, menjadikan keadaan disrupsi tidak sekadar ancaman tetapi menimbulkan peluang tanpa harus mengubah arah dan core business process. Dari beberapa pengertian dan penjelasan di atas, disrupsi digital merupakan sebuah keadaan disrupsi (ancaman atau gangguan) akibat perkembangan teknologi digital yang begitu pesat, tentunya mengharuskan adanya perubahan, adaptasi, dan inovasi dari cara-cara yang telah ditetapkan untuk mnciptakan nilai, baik dalam pemasaran, interaksi sosial, serta pemikiran dan pemahaman individu. Disrupsi digital membawa pada keadaan yang menjadikan cara, model, dan business process lama menjadi tidak lagi relevan dimasyarakat, untuk itu sangat dibutuhkan adanya sebuah inovasi agar dapat bertahan menjalankan core business masa sekarang dan yang akan datang.

Kebebasan Akademik

Dalam Undang-undang Republik Indoensia No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi,  kebebasan akademik merupakan kebebasan seluruh sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang melekat pada civitas akademik sebagai masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Pada intinya, kebebasan akademik adalah kebebasan mengejar kebenaran dengan cara yang konsisten dan profesional melalui standar penyelidikan (Downs, 2009: 4).  Kebebesan akademik dilakukan dengan tanggung jawab juga meliputi etika dan moral yang melekat pada setiap individu bagian dari masyarakat akademik. Penciptaan knowledge dan pengejaran pengetahuan dilakukan dengan analisis dan cara-cara ilmiah, sistematis, serta mampu dipertanggungjawabkan.

Undang-undang Republik Indoensia No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi juga menjelaskan pelaksanaan kebebasan akademik tidak terlepas dari mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Mimbar akademik merupakan otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. Sedangkan otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. Dapat disimpulkan, kebebasan akademik merupakan sebuah kebebasan seluruh sivitas akademika dalam pendidikan tinggi meliputi dosen dan mahasiswa untuk menciptakan, mengejar, mendalami, dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggungjawab dan profesional melalui pelaksanaan pendidikan/pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan dan implementasi kebebasan akademik tidak terlepas dari mimbar akademik dan otonomi keilmuan.

Dimuat dalam jurnal Vijjacarya Vol. V, Nomor 1 Tahun 2018, Jurnal Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten, Jurusan Dharmacarya, Prodi Pendidikan Agama Buddha.

Download File: https://drive.google.com/file/d/1UjeQazcnaEz6EuG58TIag2Ftx3iYAHMY/view?usp=sharing

Website Saya Heriyanto

About heriyanto lim
Heriyanto, Lecturer at the State College Buddhist of Sriwijaya. Subject: Computer Science, Multimedia and Statistics (Certificates of expert-level statistics). IT Support Specialist, Maintenance and Programming (Java, Visual Basic, etc).

Leave a comment