Dampak Perkembangan Agama Khonghucu Pasca Reformasi

Dampak Perkembangan Agama Khonghucu Pasca Reformasi
(Studi kasus pindah agama umat Buddha di Tangerang)

Sabar Sukarno, S.Ag., M.Pd.B., M.M.
sabar_sukarno@yahoo.com
Dosen Jurusan Dharmacarya Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten

Abstrak

Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah dampak perkembangan agama Khonghucu terhadap agama Buddha pasca reformasi di wilayah Tangerang. Agama Khonghucu pernah dilarang keberadaannya pada masa orde baru. Setelah terjadi reformasi, agama Khonghucu diijinkan berkembang lagi. Ini merupakan hal positif bagi agama Khonghucu sendiri dan warga Tionghoa pada umumnya, tetapi di sisi lain memberikan dampak tersendiri terhadap agama Buddha. Perkembangan agama Khonghucu memunculkan berbagai permasalahan yang dapat menggaggu kerukunan umat beragama.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (qualitative research) dengan pendekatan studi kasus. Analisis permasalahan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologic phenomenologic. Subyek penelitian terdiri dari (1) pembina agama Khonghucu, (2) pembina agama Buddha, (3) umat agama Konghucu, dan (4) umat agama Buddha, dan (5) Penyuluh agama Buddha Kabupaten Tangerang. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data kualitatif menggunakan model Miles & Huberman, yaitu data reduction, data display, and data conslusion (drawing/verifying). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan agama Khonghucu pasca reformasi di Tangerang memberikan dampak terhadap agama Buddha dalam aspek pemeluk agama, tempat ibadah, organisasi, dan sosial. Penelitian juga menemukan upaya yang dilakukan oleh pihak agama Khonghucu, juga upaya dan kesulitan yang dilakukan oleh pembina agama Buddha.

Kata kunci: Perkembangan Agama, Khonghucu, Agama Buddha

Perkembangan Agama Khonghucu

Image By: http://ruanasagita.blogspot.com/2013/04/6-agama-di-indonesia.html

Pembahasan

Dampak dalam Aspek Pemeluk Agama

Dengan diakuinya kembali agama Khonghucu di Indonesia pada masa reformasi, maka umat yang mempunyai keyakinan pada Khonghucu dapat secara resmi memeluk agama Khonghucu. Hak-hak sipil warga Tionghoa dipulihkan kembali. Administrasi kependudukan disamakan dengan warga lain, termasuk pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dapat dicantumkan agama Khonghucu. Demikian juga perkawinan umat beragama Khonghucu dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Ibadah agama Khonghucu dapat dirayakan dengan bebas tanpa ijin yang rumit dan tanpa tekanan maupun gangguan. Tradisi asli Tionghoa dapat digelar dengan bebas di manapun.

Dengan berbagai kemudahan tersebut maka terdapat umat Buddha yang berpindah secara formal ke agama Khonghucu. Umat yang pindah ini khususnya berasal dari umat Khonghucu yang dulunya memang sudah beragama Khonghucu pada saat agama ini masih diijinkan oleh pemerintah. Jadi mereka adalah umat yang peduli terhadap status keagamaannya dan ingin melaksanakan ajaran Khonghucu secara baik. Sementara di pihak lain, sebagian umat tetap bertahan di dalam agama Buddha karena sudah merasa nyaman. Misalnya di dalam agama Buddha Tri Dharma seorang umat selain dapat melaksanakan ajaran agama Buddha juga dapat melaksanakan tradisi Tionghoa tanpa bertentangan satu sama lain. Inilah yang membuat umat merasa nyaman dan tidak perlu melakukan perubahan status agama.

Dampak dalam Aspek Tempat Ibadah

Kelenteng adalah tempat ibadah dimana umat agama Buddha, Khonghucu, dan Taoisme dapat melaksanakan ibadah. Kepemilikan kelenteng adalah milik yayasan. Kelenteng ada yang mandiri dan ada juga yang milik suatu yayasan dimana yayasan itu juga memiliki vihara dalam binaan agama Buddha. Pihak Khonghucu beranggapan bahwa kelenteng cenderung ke agama Buddha dengan memberi nama vihara. Pihak Khonghucu mengklaim bahwa seharusnya kelenteng adalah milik agama Khonghucu. Minimal kelenteng dikembalikan kepada fungsi aslinya sebagai tempat ibadah umat agama Buddha, Khonghucu, dan Taoisme. Namun untuk selanjutnya diharapkan bahwa kelenteng dapat beralih fungsi sebagai Litang yaitu tempat ibadah umat beragama Khonghucu. Dari kepentingan yang berbeda tersebut maka terjadi sengketa dalam kepemilikan kelenteng. Hal ini disebabkan karena umat yang beribadah di kelenteng di antaranya adalah penganut Khonghucu, tetapi pemilik kelenteng belum tentu penganut Khonghucu. Ketika kelenteng akan dijadikan sebagai tempat ibadah Khonghucu maka ditolak oleh pemilik kelenteng. Sehingga yang terjadi adalah perebutan aset kelenteng bukan perebutan umat.

Sampai saat ini usaha yang dilakukan oleh umat Khonghucu yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi kelenteng sudah mendapatkan hasil yaitu di dua kelenteng (Bio) yaitu Tjo Shu Bio di Rawa Kucing dan Kong Tek Bio di Kampung Melayu. Kedua kelenteng tersebut berfungsi sebagai kelenteng dan bukan sebagai vihara. Di sebelah kelenteng itu terdapat Litang tempat ibadah agama Khonghucu.

Dampak dalam Aspek Organisasi

Kelenteng yang sebelumnya independen atau yang dalam binaan agama Buddha bila beralih fungsi menjadi Litang maka secara otomatis berubah menjadi berada dalam binaan MAKIN atau pembina agama Khonghucu. Dari pihak Khonghucu, tentu berusaha untuk mengembangkan sayap dengan memperkuat organisasi agar dapat mendapatkan umat lebih banyak sehingga agama Khonghucu lebih cepat berkembang.

Dampak dalam Aspek Sosial

Sebagian besar warga Tionghoa apapun agama resminya tetap melaksanakan tradisi yang dipelihara sejak dulu. Dapat dikatakan tradisi lebih penting dari agama. Sehingga ketika terjadi perubahan dalam agama Khonghucu dari kondisi tidak berkembang kemudian muncul lagi sebagai agama resmi, maka hal ini tidak begitu berpengaruh pada kehidupan umat. Hubungan antar umat tetap harmonis, bahkan banyak yang tidak tahu atau tidak peduli akan munculnya kembali agama Khonghucu. Yang penting bagi umat adalah melaksanakan tradisi dan juga melaksanakan agama sesuai yang dianutnya. Tradisi Tionghoa tetap dilaksanakan dengan bebas oleh siapapun.

Perkembangan Agama Khonghucu  TangerangDampak dalam Aspek Sosial

Dalam mencapai visi mengembangkan agama, maka pembina agama Khonghucu menjalankan misinya untuk mendapatkan kembali umatnya. Hal itu ditempuh dengan melakukan berbagai upaya. Di antara upaya-upaya tersebut terdapat tindakan yang terkait dengan agama Buddha, antara lain:

  1. Pihak Khonghucu berusaha mendapatkan simpati dengan cara mengundang umat vihara dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan
  2. Mengunjungi vihara dan melakukan ajakan pindah agama
  3. Dalam pertemuan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) pengurus MATAKIN melakukan sosialisasi tentang perkembangan agama Konghucu saat ini, juga meminta kejelasan status kelenteng sebagai tempat ibadah.

Menghadapi kondisi tersebut, pembina umat Buddha memberikan sikap untuk melindungi agama Buddha. Dalam hal ini terdapat kendala yang dihadapi dan upaya yang ditempuh.

  1. Kendala yang dihadapi oleh para pembina umat Buddha dalam mempertahankan pemeluk agama Buddha. Khususnya di dalam agama Buddha Tri Dharma, kesulitan yang dihadapi adalah karena di dalam Tri Dharma itu terdapat umat Khonghucu sehingga akan selalu rentan terhadap pengaruh dari pihak agama Khonghucu. Kesulitan lain adalah terdapat kelenteng yang sulit untuk mendapat binaan dari agama Buddha.
  2. Upaya yang dilakukan oleh para pembina umat Buddha Pembina umat agama Buddha mempunyai dua sisi tugas. Di satu sisi berkewajiban membina umat dan menjaga keutuhannya dari perpecahan internal dan dari gangguan eksternal. Khususnya di dalam agama Buddha Tri Dharma dimana di dalamnya terdapat ajaran Khonghucu, maka pembina umat Buddha Tri Dharma berupaya membina agar umat tetap berada di dalam agama Buddha Tri Dharma dan tidak tergoda untuk berpindah ke agama Khonghucu. Untuk melaksanakan tugas ini tidak ringan karena adanya berbagai upaya dari pihak agama Khonghucu untuk mempengaruhi umat. Pembina umat Buddha melakukakan kaderisasi agar memliki penerus yang akan menjaga keutuhan agama Buddha. Selain itu umat Buddha membentengi diri dari pengaruh pihak lain dengan membatasi kegiatan yang terdapat maksud untuk mempengaruhi umat. Yang paling penting adalah penguatan di internal yaitu membina keyakinan umat. Di sisi lain pembina agama Buddha juga mempunyai tugas menjaga kerukunan, toleransi, dan kerjasama antar umat beragama. Dalam hal ini pembina tetap melakukan hubungan baik dengan pihak agama lain dengan tetap waspada agar tidak terkena upaya pengaruh terhadap umat.

Dampak Perkembangan Agama Khonghucu Pasca Reformasi.pdf

Penelitian Dosen Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten
Jurusan Dharmaduta
Seminar Penelitian 2014