Kebebasan Akademik – Academic Freedom

Dalam Undang-undang Republik Indoensia No. 12 Tahun 2012, kebebasan akademik merupakan kebebasan seluruh sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang melekat pada civitas akademik sebagai masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kebebasan Akademik - Academic Freedom

Kebebasan Akademik di Era Disrupsi Digital

sumber gambar: Colombo Telegraph. https://www.colombotelegraph.com

Sedangkan mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Pada intinya, kebebasan akademik adalah kebebasan mengejar kebenaran dengan cara yang konsisten dan profesional melalui standar penyelidikan (Downs, 2009: 4). Kebebesan akademik dilakukan dengan tanggung jawab juga meliputi etika dan moral yang melekat pada setiap individu bagian dari masyarakat akademik. Penciptaan knowledge dan pengejaran pengetahuan dilakukan dengan analisis dan cara-cara ilmiah, sistematis, serta mampu dipertanggungjawabkan. Undang-undang Republik Indoensia No.12 Tahun 2012 juga menjelaskan pelaksanaan kebebasan akademik tidak terlepas dari mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Mimbar akademik merupakan otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. Sedangkan otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Referensi:
-Donald A. Downs. 2009. Academic Freedom: what it is, what it isn’t, and how to tell the difference. John W. Pope  Center for Higher Education Policy. popecenter.org. ISSN 1935-3510.
-Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi.